Kebijakan Penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat di Daerah

Penulis/Pemilik:

Indra Gunawan, S.E, MPA - Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri

Diunggah oleh:

Aditya Andriansyah Permanajati

Jenis Materi:

Ppt

Tanggal Unggah:

25 Sep 2025

Dilihat:

3 kali

Abstrak:

Presentasi ini berjudul "Kebijakan Penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat di Daerah". Presentasi ini disampaikan oleh Indra Gunawan, S.E, MPA, Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 18 September 2025 di Batam.

Berikut adalah ringkasan dari isi presentasi tersebut:


1. Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029 (Asta Cita) dan Menuju Indonesia Emas 2045


Presentasi ini mengawali dengan mengaitkan kebijakan AI di bidang perpustakaan dengan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden "Asta Cita" yang berfokus pada pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Tujuannya adalah menciptakan pembangunan inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.


2. Tugas dan Fungsi Kemendagri dan Ditjen Otonomi Daerah


Dijelaskan bahwa Kemendagri memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dengan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang, termasuk Otonomi Daerah. Ditjen Otonomi Daerah (Otda) bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk fasilitasi DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) yang memberikan pertimbangan kepada Presiden. Kemendagri berperan sebagai poros pemerintahan, sinkronisasi regulasi, dan kolaborasi dalam mendukung Asta Cita.

Tugas dan fungsi Ditjen Otda yang mendukung implementasi kebijakan AI bidang perpustakaan meliputi:
• Pembinaan Umum dan Kebijakan Otonomi Daerah: Mendukung pengembangan layanan publik berbasis AI dan menyusun pedoman pemanfaatan teknologi literasi.
• Pemantauan & Evaluasi Kinerja Pemda: Mengintegrasikan evaluasi kinerja perpustakaan daerah dengan analitik AI dan big data untuk menilai tingkat literasi.
• Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah Daerah: Mendukung pembentukan kelembagaan pengelola perpustakaan digital dan penguatan UPTD Perpustakaan untuk adopsi AI.
• Koordinasi Pusat-Daerah: Menghubungkan kebijakan nasional dengan implementasi di daerah, serta mendorong kolaborasi dengan swasta, universitas, dan komunitas teknologi.

Ditjen Otda juga memiliki aplikasi digital seperti e-Perda, e-SILPPD, dan e-Mutasi untuk mempercepat layanan fasilitasi dan koordinasi.

3. Landasan Regulasi (Vocal Point)
• UUD 1945: Alinea Ke-4 Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Pasal 31 Ayat 5 mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: Bertujuan meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan budaya membaca. Ini menjadi fokus Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk perpustakaan.
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Bertujuan mempercepat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan, dan daya saing daerah. Terdapat 8 core business yang berkaitan dengan UU 43/2007.

4. Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Perpustakaan


UU 23/2014 mengatur 32 Urusan Pemerintahan Konkuren, di mana Perpustakaan adalah salah satu urusan wajib non-pelayanan dasar. Pentingnya Pemerintah Daerah untuk akselerasi tata kelola perpustakaan ditekankan, termasuk desentralisasi urusan, penyusunan kebijakan dan pembiayaan APBD, serta kewajiban menyusun SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan NSPK.

Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dijelaskan dalam 3 sub urusan dengan kewenangan masing-masing untuk Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota:
• Pembinaan Perpustakaan: Pusat menetapkan standar dan akreditasi, provinsi mengelola perpustakaan tingkat provinsi, dan kab/kota mengelola perpustakaan tingkat kab/kota.
• Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno: Pusat melestarikan karya cetak dan rekam koleksi nasional, menerbitkan katalog induk nasional, dan melestarikan naskah kuno. Provinsi dan kab/kota memiliki kewenangan serupa di tingkat masing-masing.
• Sertifikasi Pustakawan dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan: Sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat.

NSPK untuk urusan ini perlu dievaluasi dan direvisi agar relevan dengan dinamika profesionalisme dan transparansi.

5. Data dan Informasi Perpustakaan dan Pustakawan Nasional Tahun 2024

• Perpustakaan Terakreditasi: Sebanyak 14.246 perpustakaan (termasuk khusus, sekolah, perguruan tinggi, dan umum) terakreditasi pada tahun 2024. Jawa Timur memiliki jumlah tertinggi, sementara Papua Tengah dan Papua Pegunungan masih nol.
• Indeks Tingkat Kegemaran Membaca (TGM): TGM Nasional mencapai 72,44 pada tahun 2024 (naik dari 66,77 di 2023), namun masih dalam kategori sedang. DIY memiliki TGM tertinggi (79,99), sedangkan Papua Pegunungan terendah (38,83).
• Sebaran Fungsional Pustakawan: Secara nasional hanya ada 5.563 pustakawan fungsional, dengan rata-rata 147 pustakawan per provinsi. DKI Jakarta tertinggi, sementara 9 provinsi memiliki sangat sedikit (0-50 orang). Hal ini menunjukkan perlunya kajian ratio kecukupan pustakawan dan pemetaan ulang tata kelola perpustakaan.

6. Indikator Dunia


Presentasi ini juga menyajikan data global mengenai jumlah buku yang diterbitkan per tahun (Cina, AS, Rusia, India, Australia) dan kecepatan koneksi internet (mobile dan fixed broadband) di berbagai negara, termasuk negara-negara ASEAN. Indonesia berada di peringkat bawah untuk kecepatan internet, menunjukkan tantangan infrastruktur digital untuk penerapan AI di perpustakaan.


7. Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan pada Lingkup Pemerintah Daerah

• Ketersediaan Produk Hukum Daerah (PHD): Hingga Agustus 2025, hanya 17 dari 38 provinsi (45%) yang memiliki Perda atau Perkada terkait perpustakaan dan kearsipan. PHD ini belum mengatur secara spesifik mengenai pustakawan.
• Peta Sebaran Dinas dan Perda: Dijelaskan bahwa 24 provinsi memiliki Dinas Perpustakaan dan Perda terkait, 1 provinsi memiliki Dinas tanpa Perda, dan 9 provinsi tidak memiliki Dinas Perpustakaan dan Perda.
• Penilaian LPPD Tahun 2024:
• Fiskal Rendah: Provinsi Bengkulu memperoleh nilai 0 karena data kinerja tidak sesuai pedoman TGM dan IPLM (Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat). DIY memperoleh nilai optimal.
• Fiskal Sedang: Provinsi Sulawesi Barat memperoleh nilai 0. Sulawesi Selatan dan Kep. Bangka Belitung memperoleh nilai optimal.
• Fiskal Tinggi: Provinsi Maluku Utara dan Papua memperoleh skor 0 dan 1. Kalimantan Timur dan DKI Jakarta memperoleh nilai optimal.

Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa kemampuan fiskal tidak selalu berbanding lurus dengan kinerja urusan perpustakaan, mengindikasikan pentingnya komitmen politik kepala daerah dan DPRD.

8. Pelayanan Perpustakaan dan Tuntutan Profesionalisme Pustakawan di Era Kecerdasan Buatan

• Peluang AI dalam Pemerintahan: Peningkatan efisiensi layanan publik, akses dan inklusi digital, penguatan transparansi, pengembangan kompetensi SDM, dan dukungan Visi Indonesia Emas 2045.
• Tantangan AI dalam Pemerintahan: Kesiapan infrastruktur digital, kompetensi SDM, isu etika dan perlindungan data, keterbatasan regulasi, serta pendanaan dan keberlanjutan.
• Arah Kebijakan AI Bidang Perpustakaan:
• Digitalisasi dan Otomasi Layanan: Katalogisasi otomatis, chatbot pustakawan virtual, rekomendasi bacaan personal.
• Penguatan Literasi Digital Masyarakat: Sistem pembelajaran adaptif berbasis AI, program literasi digital nasional.
• Integrasi Data dan Interoperabilitas: Sistem perpustakaan terintegrasi nasional, integrasi dengan Smart City dan E-Government.
• Etika, Keamanan, dan Akuntabilitas AI: Perlindungan data pribadi, AI etis dan transparan, akuntabilitas pemerintah.

9. Strategi Implementasi

• Kolaborasi: Antara Pemerintah Pusat, Daerah, Swasta & Start Up Teknologi, Universitas & Komunitas Riset.
• Regulasi dan Pedoman Nasional: Perumusan kebijakan nasional, standarisasi layanan AI, peraturan turunan.
• Penguatan SDM Pustakawan Digital: Pelatihan literasi digital & AI, perubahan peran pustakawan, kaderisasi generasi baru.
• Monev Berbasis Data: Sistem monitoring terintegrasi, evaluasi berbasis data, umpan balik masyarakat.

10. Contoh Penerapan AI

• Di Indonesia: Kemen PAN-RB mendorong chatbot layanan publik (SPBE), Pemprov DKI Jakarta (Smart City dengan AI untuk analisis aduan), e-Library daerah dengan sistem rekomendasi.
• Di Negara Lain: National Library Board Singapura (chatbot "Ask Jamie", Smart Libraries), Perpustakaan Oodi Helsinki (AI recommendation system), Library of Congress AS (otomatisasi dokumentasi, katalogisasi, ekstraksi konten legislatif).

11. Keunggulan Perpustakaan Digital Berbasis Kecerdasan Buatan


Dijelaskan bahwa perpustakaan digital berbasis AI akan membawa:
• Automation: Efisiensi layanan meningkat tajam (24/7).
• Equity of Access: Akses literasi lebih merata, menjangkau wilayah 3T.
• Adaptive Services: Layanan personal dan adaptif sesuai kebutuhan pengguna.
• Digital Accountability: Transparansi dan akuntabilitas layanan meningkat melalui data.
• Librarians and AI Collaboration: AI memperkuat peran pustakawan sebagai navigator pengetahuan, fokus pada pembinaan literasi, dan menjaga etika.

12. Peran Pustakawan di Era Digital dan Kecerdasan Buatan


Pustakawan dituntut memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang teknologi informasi, desain grafis, media sosial, dan pengorganisasian koleksi berbasis AI. Pustakawan selaku ASN wajib memiliki 4 Standar Kompetensi: Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Pemerintahan.


13. Prediksi Lanskap Perpustakaan dan Pustakawan dalam 90 Tahun ke Depan


Presentasi ini menyajikan prediksi evolusi perpustakaan dan pustakawan dalam tiga fase:
• Fase I (2025-2055): Penerapan Layanan Digital Dunia (AI First Generation): Semua buku digital, internet sangat cepat (7G), PC menuju komputasi kuantum, HP seperti komputer, mayoritas layanan beralih ke Gen AI, muncul Cloud database, interaksi AI (ChatGPT, Gemini) sebagai Voice Library, pendidikan berbasis AI. Konvensional hanya tersisa 10%.
• Fase II (2055-2085): Penerapan Layanan Multi-Digital Dunia (AI Second Generation): E-book dan multimedia reading generasi baru, internet lebih cepat (10G), perangkat berbasis kuantum, nano teknologi berkembang pesat, tampilan 3D, hologram sebagai Voice Library dan Librarian Global, scanner manual punah, muncul device hologram display manusia resolusi tinggi.
• Fase III (2085-2115): Penerapan Layanan Quantum-Digital Dunia (AI Third Generation): E-book dan multimedia reading mampu berdialog dengan penulis, internet super cepat (15G quantum), robot humanoid melayani kehidupan, layanan sosial ekonomi berbasis AI, KTP/ID Card berupa Titanium chip, transaksi digital (Qubit), muncul World Library dan World University tanpa layanan fisik, librarian digantikan humanoid dan hologram canggih, setiap individu memiliki handheld privat (hologram dan robot), keamanan internet dan kuantum digital vital, kendaraan berubah bentuk dan sumber daya.

14. Kesimpulan dan Rekomendasi

• Kesimpulan:
• Perkembangan TIK menuntut peningkatan pelayanan publik yang profesional, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel (e-government).
• Peningkatan kinerja urusan perpustakaan adalah amanat UU 23/2014; Kemendagri wajib memfasilitasi dan membina Pemda.
• Hasil evaluasi LPPD unik: Pemda fiskal rendah bisa berkinerja tinggi, Pemda fiskal tinggi bisa berkinerja rendah. Perlu cek komitmen politik KDH dan DPRD.
• Sertifikasi pustakawan dan akreditasi pendidikan/pelatihan perpustakaan dikelola Pusat, tidak ada indikator di LPPD. Perlu cek formasi dan anggaran pustakawan ASN Daerah.
• Penerapan perpustakaan AI dan peningkatan SDM pustakawan AI perlu dipercepat dengan kolaborasi Pusat-Pemda, pemetaan komprehensif, dan mempertimbangkan kemampuan daerah serta infrastruktur.
• Rekomendasi:
• Evaluasi pembagian urusan dan kewenangan bidang perpustakaan antara Pusat, Provinsi, Kab/Kota, termasuk NSPK.
• Reviu regulasi perpustakaan dan SDM pustakawan untuk penerapan standar AI dan selaras dengan regulasi sektor terkait.
• Kemendagri dan K/L pengampu urusan perpustakaan perlu menyusun Roadmap Perpustakaan jangka menengah (5 tahun) yang integratif dan mengawal Rencana Aksinya.
• Meningkatkan level Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan menjadi Prioritas Nasional dan Prioritas Presiden untuk mendukung Asta Cita agar kegiatan berjalan masif, sistematis, dan efisien.

Penutup:

Kebijakan AI di bidang perpustakaan bukan hanya modernisasi layanan, tetapi implementasi amanat konstitusi untuk memajukan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan. AI menghadirkan layanan yang efisien, adaptif, inklusif, dan akuntabel, terutama untuk daerah 3T. AI memperkuat peran pustakawan sebagai navigator pengetahuan, fokus pada pendampingan literasi, pembinaan masyarakat, serta menjaga nilai dan etika, menjadikan perpustakaan pusat literasi, riset, dan inovasi digital.

Buka Materi